Sidangahok buniyani saksipalsu peradilan
kepseribu fakta dan data penistaanagama fitnah Sidang Ahok semakin berbelit dan
tidak jelas juntrungannya. Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak
jelas latar belakang dan skema pelaporannya, menyalahi kapasitas sebagai Saksi
fakta bukan sebagai saksi ahli dan lain sebagainya. Keterangan yang mereka
hadirkan sering menyalahi BAP. Ketimpangan pernyataan ini menunjukkan saksi
yang dihadirkan tidak kredibel dan terlalu menggebu-mennggebu menjadi saksi
yang memberatkan karena sentimen berlebihan terhadap Terdakwa, Basuki Tjahja
Purnama atau Ahok.
Hal unik sekaligus konyol yang harus
selalu kita ingat adalah semua saksi yang melaporkan Ahok tidak ada yang hadir
di pidato Ahok pada 27 September di Kepulauan Seribu. Mereka hanya melihat
unggahan video bahkan ada yang melaporkan berdasarkan share video di grup
Whatsapp. Di antara para saksi tersebut (untungnya) tidak ada yang mengaku
melaporkan berdasarkan video unggahan Buni Yani, namun kata-kata yang ada di
video Buni Yani masih digunakan sebagai bahan kesaksian. Ironi bukan?
Tabligh akbar Aa Gym di masdjid Jsmi al
Makmuriah di Pulau Pramukan Kepulauan Seribu berlangsung lancar pada hari
Senin, 9 Januari 2017 dari jam 13.15 hingga jam 16.00 dihadiri sekitar 3000
pengunjung dari P Pramuka dan pulau pulau sekitarnya. Dengan spirit keagamaan
masyarakat Kepulauan Seribu yang demikian, nampaknya mereka yang akan menjadi
saksi kejadian akan memberikan kesaksian yang jujur. Sebab para saksi itu
sangat memahami bahwa memberikan kesaksian palsu merupakan salah satu dosa
besar bagi orang yang beriman.
Kesasian
masyarakat Kepulauan Seribu di luar sidang yang selama ini di viralkan
di sosial media akan menjadi hal hoax lagi, dan keskasian merka kemungkinan 100
% sama dengan kesaksian pelapor yang dilandaskan dari video yang diunggah
pemerintahan provinsi DKI di media sosial youtube. Artinya alat bukti saksi
akan terbukti secara syah dan meyakinkan.
Vonis tindak pidana Ahok hanyalah tinggal satu kata bukti lagi bisa
berupa keterangan ahli, surat ataupun alat bukti petunjuk, yang semuanya akan
menuju vonis hakim untuk Ahok akan kesalahan atas tindak pidana penistaan agama
akan secara sah dan meyakinkan terbukti.
Dengan menganggap ahok secara sah dan
terbukti sebagai penistaan agama dan di vonis, sejenak mari kita
membandingkanya dengan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang
dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pimpinan pusat Perhimpunan Mahasiswa
Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Senin (26/12), karena diduga melecehkan
umat Kristen melalui isi ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur,
berdasarkan tayangan video yang diunggah oleh SR melalui akun Twitter dan AF
melalui akun Instagramnya.
"Dalam bahasa dia (Rizieq Shihab),
menurut kami, dia mencela (melalui kata-kata) 'Kalau Tuhan beranak, bidannya
siapa'," ungkap Angelius.
Beberapa hari terakhir Rizieq yang
mendaklarasikan FPI tahun 1998 diterpa isu akan dijemput paksa oleh kepolisian,
hal ini terkait isu penghinaan Pancasila yang menyeret namanya. Pada
pemanggilan pertama, Habib Rizieq yang pernah bersekolah di SMP Kristen Bethel
Petamburan tak hadir dengan alasan sakit pada Kamis 5 Januari 2017 lalu.
Kapolri, Jendral Tito Karnavian mengatakan jika panggilan pertama dan kedua
tidak dihadiri maka yang bersangkutan akan dijemput paksa.
Mengikuti banyaknya isu Rizieq dituding
juga sebagai biang keladinya Ahok menjadi terdakwa penistaan agama ini memang
menjadi target para pendukung Ahok. Namun sejauh ini belum tersentuh
hukum. Kiprahnya dinilai menguntungkan
bagi kompetitor Ahok dalam Pilkada DKI
yang menarik Anies Baswedan, cagub DKI mengunjungi markas FPI. Mudah diduga,
kunjungan tersebut sebagai sinyal merangkul Rizieq terkait pendulangan suara
pemilih.
Jangan memilih pemimpin kafir yang
dihembuskan Rizieq ini berhasil memancing Ahok mengelurkan statemen yang
kemudian menjadi masalah hukum sebaliknya statemen Rizieq juga dipermasalahkan
melalui kepolisian. Namun yang paling menarik disini, Rizieq berlatar belakang
pendidikan lembaga Kristen. Sehingga
kuat kemungkinan, jalur agama digunakan untuk kepentingan politik dan memang
kenyataannya demikian, aksi massa Islam mengancam karier politik Ahok.
Adakah kaitan antara kasus yang menimpa
calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 untuk Pilkada DKI Jakarta 2017 dengan
pelaporan Rizieq yang pada era
pemerintahan SBY pernah divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah
terkait penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama
dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni?
Jhon Mejer Purba (Mahasiswa Sarjana ITB)
Ketua Cabang di HIMAPSI (Himpunan Mahasiswa
dan Pemuda Simalungun) Bandung
Tidak ada komentar:
Write komentar